PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 30
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Lampu utama dekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a berjumlah 2 (dua) buah, berwarna putih atau kuning muda yang dipasang pada bagian muka kendaraan dan dapat menerangi jalan pada malam hari dengan cuaca cerah sekurang-kurangnya 40 meter ke depan kendaraan. (2) Tepi...
(2) Tepi terluar permukaan penyinaran lampu utama dekat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.250 milimeter dan tidak boleh melebihi 400 milimeter dari sisi bagian terluar kendaraan.
