Pasal 29
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan alat pemantul cahaya yang meliputi : a. lampu...
a. lampu utama dekat secara berpasangan; b. lampu utama jauh secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam pada jalan datar; c. lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang kendaraan; d. lampu rem secara berpasangan; e. lampu posisi depan secara berpasangan; f. lampu posisi belakang secara berpasangan; g. lampu mundur; h. lampu penerangan tanda motor kendaraan bermotor di bagian belakang kendaraan; i. lampu isyarat peringatan bahaya; j. lampu tanda batas secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 milimeter; k. pemantul cahaya berwarna merah secara berpasangan dan tidak berbentuk segitiga. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk sepeda motor.
