PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 32
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c berjumlah genap dan mempunyai sinar kelap-kelip berwarna kuning tua dan dapat dilihat pada waktu siang atau malam hari oleh pemakai jalan lainnya. (2) Lampu...
(2) Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.250 milimeter di samping kiri dan kanan bagian depan dan bagian belakang kendaraan.
