Pasal 26
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Setiap sepeda motor roda dua atau roda tiga yang dipasang simetris terhadap sumbu tengah kendaraan yang membujur ke depan harus dilengkapi dengan peralatan pengereman pada roda belakang dan roda depan. (2) Peralatan rem sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat : a. pengemudi dapat melakukan pengendalian kecepatan atau memperlambat dan memberhentikan sepeda motor dari tempat duduknya tanpa melepaskan tangannya dari stang kemudi; b. bekerja pada semua roda sepeda motor sesuai dengan besarnya beban pada masing-masing sumbu rodanya. (3) Keharusan...
(3) Keharusan melengkapi alat pengerem sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk roda kereta samping yang dipasang pada sepeda motor, apabila daya pengerem yang diperlukan dapat diperoleh dari rem yang terdapat pada sepeda motor yang bersangkutan.
