PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 27
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Sepeda motor yang mempunyai roda tiga selain dilengkapi dengan peralatan pengereman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), harus pula dilengkapi dengan rem parkir. (2) Rem parkir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan : a. mampu menahan posisi kendaraan dalam keadaan berhenti baik pada jalan datar, tanjakan maupun turunan; b. dilengkapi dengan pengunci yang bekerja secara mekanis.
