PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 25
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Kereta gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor dalam satu rangkaian kendaraan, harus memiliki peralatan pengeraman yang bersesuian. (2) bekerjanya rem utama harus tersebar dan bekerja hampir bersamaan secara baik, pada masing-masing roda setiap sumbu rangkaian kendaraan.
