PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 24
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Rem utama kereta gandengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, harus dilengkapi dengan peralatan yang dapat bekerja secara otomatis menghentikan kereta gandengan apabila alat perangkai putus/terlepas dari kendaraan penariknya. (2) Ketentuan...
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk kereta gandengan yang jarak sumbu rodanya kurang dari satu meter dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 1.500 kilogram dan/atau kereta gandengan yang ditarik oleh kendaraan bermotor penarik yang dirancang untuk kecepatan maksimum kurang dari 20 kilogram per jam.
