Pasal 23
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Setiap kereta gandengan atau kereta tempelan, harus dilengkapi dengan rem yang dapat menjalankan dua fungsi, yaitu : a. rem utama yang memungkinkan pengemudi dari tempat duduknya dapat mengendalikan kecepatan dan memberhentikan kereta gandengan atau kereta tempelan secara bersama-sama atau hampir bersamaan dengan kendaraan bermotor penariknya; b. rem parkir yang mampu menahan posisi kereta gandengan atau kereta tempelan berhenti pada jalan datar, tanjakan maupun turunan. (2) Ketentuan mengenai keharusan melengkapi rem yang dapat menjalankan dua fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk kereta tempelan satu sumbu yang memiliki jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 750 kilogram.
