PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 22
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
Selain harus dilengkapi dengan rem utama dan rem parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, setiap mobil bus dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 7.000 kilogram dan mobil barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 12.000 kilogram harus pula dilengkapi dengan rem pelambat.
