PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 245
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Kewajiban melengkapi sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, mulai berlaku pada tanggal 17 September 1998.
