PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 244
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Untuk mengemudikan kendaraan bermotor Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, pengemudi harus memiliki surat izin mengemudi Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA. (2) Surat izin mengemudi Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor selain kendaraan bermotor Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA. (3) Ketentuan mengenai surat izin mengemudi Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA. BAB IX…
