PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 243
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Spesifikasi teknik kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dalam penetapan Standar Nasional INDONESIA. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi teknik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
