PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 242
BAB 7 — PENGEMUDI
Penyimpangan waktu kerja dan penggantian pengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 dan Pasal 241 diatur lebih lanjut oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setelah mendengar pendapat Menteri. BAB VIII…
