PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 246
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada tanggal mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari PERATURAN PEMERINTAH ini, yang mengatur ketentuan mengenai kendaraan dan pengemudi dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
