PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 238
BAB 7 — PENGEMUDI
(1) Untuk keperluan pendidikan mengemudi, calon pengemudi dapat mengemukakan kendaraan bermotor di jalan di bawah pengawasan langsung orang yang memenuhi persyaratan untuk itu. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a. mempunyai golongan surat izin mengemudi sesuai dengan kendaraan bermotor yang digunakan; b. mempunyai pengalaman mengemudi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun pada golongan yang bersangkutan. (3) Kendaraan bermotor yang dipergunakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dilengkapi : a. tanda bertuliskan latihan, yang jelas kelihatan dari depan dan dari belakang kendaraan bermotor; b. rem tambahan yang dapat dioperasikan oleh pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 8…
