PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 239
BAB 7 — PENGEMUDI
(1) Pelaksana penerbitan surat izin mengemudi harus menyelenggarakan sistem informasi surat izin mengemudi. (2) Atas usul Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Menteri MENETAPKAN ketentuan mengenai sistem informasi surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setelah berkoordinasi dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan keamanan.
