PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 237
BAB 7 — PENGEMUDI
(1) Penyelenggara pendidikan mengemudi yang telah memperoleh izin berkewajiban : a. mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan nasional serta lalu lintas dan angkutan jalan; b. mengumumkan...
b. mengumumkan biaya pendidikan mengemudi yang ditempatkan pada tempat yang mudah dilihat oleh calon pengemudi. (2) Izin penyelenggaraan pendidikan mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (2) dapat dicabut apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
