PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 236
BAB 7 — PENGEMUDI
(1) Permohonan untuk memperoleh izin menyelenggarakan pendidikan mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (2), diajukan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional dengan menggunakan formulir yang telaah ditetapkan serta melampirkan bukti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (3). (2) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima secara lengkap, Menteri memberikan izin atau menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (2).
