PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 235
BAB 7 — PENGEMUDI
(1) Pendidikan mengemudi dapat diselenggarakan oleh pemerintah, badan hukum INDONESIA atau warga negara INDONESIA. (2) Penyelenggaraan...
(2) Penyelenggaraan pendidikan mengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mendapat izin dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional setelah mendengar pendapat Menteri dan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (3) Untuk memperoleh izin menyelenggarakan pendidikan mengemudi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) harus memenuhi persyaratan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional, dan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
