PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 234
BAB 7 — PENGEMUDI
Instansi atau badan yang menerbitkan surat izin mengemudi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231, wajib melaporkan penerbitan surat izin mengemudi internasional secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Menteri dan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
