PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 233
BAB 7 — PENGEMUDI
Surat izin mengemudi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 berlaku selama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang.
