PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 232
BAB 7 — PENGEMUDI
(1) Untuk memperoleh surat izin mengemudi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) dipungut biaya. (2) Besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
