Pasal 231
BAB 7 — PENGEMUDI
(1) Pemilik surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 dan Pasal 212 dapat memperoleh surat izin mengemudi internasional. (2) Surat izin mengemudi internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan oleh instansi atau badan yang ditunjuk Menteri. (3) Untuk memperoleh surat izin mengemudi internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pemohon harus memiliki surat izin mengemudi yang sama atau disesuaikan dengan golongan yang dimohon. (4) Permohonan untuk memperoleh surat izin mengemudi internasional diajukan kepada instansi atau badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan menggunakan formulir yang telah ditetapkan serta melampirkan : a. salinan surat izin mengemudi yang dimiliki; b. salinan tanda jati diri yang sekurang-kurangnya memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal tetap atau sementara; c. pas photo terbaru dari pemohon. (5) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diterima secara lengkap, instansi atau badan yang menerbitkan surat izin mengemudi internasional harus menerbitkan surat izin mengemudi internasional atau menolak permohonan. Pasal 232…
