PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 227
BAB 7 — PENGEMUDI
(1) Untuk mendapatkan surat izin mengemudi yang pertama kali, perpanjangan, dan penggantian dipungut biaya. (2) Atas usul Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Menteri MENETAPKAN biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah berkoordinasi dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan keamanan dan mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan negara.
