Pasal 226
BAB 7 — PENGEMUDI
(1) Pemilik surat izin mengemudi harus melaporkan apabila pindah tempat tinggalnya secara tetap ke luar wilayah kekuasaan pelaksana penerbitan surat izin mengemudi dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak kepindahan di tempat yang baru. (2) Pelaksana...
(2) Pelaksana penerbitan surat izin mengemudi setelah menerima laporan, harus mengeluarkan surat keterangan untuk digunakan pemohon apabila akan memperbarui atau memperpanjang surat izin mengemudi. (3) Pemilik surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap dapat menggunakan surat izin mengemudi di tempat tinggal yang baru sampai habis masa berlakunya. (4) Perpanjangan surat izin mengemudi dilakukan di wilayah kekuasaan pelaksana penerbitan surat izin mengemudi di tempat tinggal yang baru, dengan menyertakan dalam permohonannya surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
