Pasal 225
BAB 7 — PENGEMUDI
(1) Apabila surat izin mengemudi hilang, rusak dan/atau tidak terbaca lagi maka pemiliknya dapat mengajukan permohonan penggantian surat izin mengemudi baru. (2) Permohonan penggantian surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada pelaksana penerbitan surat izin mengemudi yang bersangkutan, dengan menggunakan formulir yang telah ditetapkan serta melampirkan : a. surat izin mengemudi yang dimiliki atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat; b. salinan tanda jati diri yang sekurang-kurangnya memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal tetap atau sementara; c. pas photo terbaru dari pemohon. (3) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterima secara lengkap, pelaksana penerbitan surat izin mengemudi harus menerbitkan surat izin mengemudi baru atau menolak permohonan.
