Pasal 224
BAB 7 — PENGEMUDI
(1) Surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 dapat diperpanjang tanpa keharusan mengikuti ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 dan Pasal 220. (2) Permohonan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada pelaksana penerbitan surat izin mengemudi dengan menggunakan formulir yang ditetapkan serta melampirkan : a. salinan tanda jati diri yang sekurang-kurangnya memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal tetap atau sementara; b. surat izin mengemudi yang dimohonkan untuk diperpanjang; c. surat keterangan dokter yang menyatakan permohonan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani; d. pas photo terbaru dari pemohon. (3) Apabila surat izin mengemudi telah habis masa berlakunya lebih dari 1 (satu) tahun, pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 dan Pasal 220. (4) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima secara lengkap, pelaksana penerbitan surat izin mengemudi harus menerbitkan surat izin mengemudi atau menolak permohonan. Pasal 225…
