PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 223
BAB 7 — PENGEMUDI
(1) Permohonan surat izin mengemudi yang lulus ujian harus diberi surat izin mengemudi sesuai golongan yang dimohon, selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak yang bersangkutan dinyatakan lulus. (2) Surat izin mengemudi diberikan setelah ditandatangani dan dibubuhi cap jempol kanan pemohon atau jari lainnya. Paragraf 4…
