PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 222
BAB 7 — PENGEMUDI
(1) Hasil ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 dan Pasal 220 harus diumumkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak ujian dilakukan. (2) Pemohon surat izin mengemudi yang tidak lulus ujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengikuti ujian ulang dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus, tanpa mengajukan permohonan baru. (3) Peserta ujian ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang tidak lulus, dapat mengikuti ujian ulang setelah 60 (enam puluh) hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus, tanpa mengajukan permohonan baru.
