PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 221
BAB 7 — PENGEMUDI
Pengujian dalam penyelenggaraan ujian untuk mendapatkan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 dan Pasal 220 harus memenuhi persyaratan : a. memiliki surat izin mengemudi dari golongan yang sama dengan golongan surat izin mengemudi yang dimohon oleh calon pengemudi sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun; b. mempunyai pendidikan serendah-rendahnya sekolah lanjutan tingkat atas; c. diangkat sebagai penguji oleh pejabat yang berwenang. Pasal 222…
