PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 220
BAB 7 — PENGEMUDI
Untuk mendapatkan surat izin mengemudi umum, pemohon diharuskan mengikuti ujian yang terdiri dari : a. ujian teori, meliputi pengetahuan mengenai :
- pelayanan angkutan umum;
- jaringan jalan dan kelas jalan;
- pengujian kendaraan bermotor;
- tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
- tempat-tempat penting di wilayah domisili. b. ujian praktek, meliputi praktek :
- menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang, baik di terminal maupun di tempat-tempat tertentu lainnya;
- tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
- mengisi surat muatan;
- etika pengemudi kendaraan umum.
