PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 217
BAB 7 — PENGEMUDI
(1) Untuk memperoleh surat izin mengemudi, harus memenuhi persyaratan : a. mengajukan permohonan tertulis; b. dapat menulis dan membaca huruf latin; c. memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor; d. memenuhi ketentuan tentang batas usia :
- 16 tahun untuk surat izin mengemudi golongan C dan D;
- 17 tahun untuk surat izin mengemudi golongan A;
- 20 tahun untuk surat izin mengemudi golongan B I dan B II; e. memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor; f. sehat jasmani dan rohani; g. lulus...
g. lulus ujian teori dan praktek; h. telah memiliki surat izin mengemudi sekurang-kurangnya 12 bulan golongan A bagi pemohon golongan B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan golongan B I bagi pengemudi golongan B II. (2) Untuk mendapatkan surat izin mengemudi golongan A umum, B I umum dan B II umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 ayat (1), harus dipenuhi persyaratan : a. memiliki surat izin mengemudi :
- golongan A untuk memperoleh golongan A Umum;
- golongan A Umum atau B I untuk memperoleh golongan B I Umum;
- golongan B I Umum atau B II untuk memperoleh golongan B II Umum; b. mempunyai pengalaman mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan golongan surat izin mengemudi yang dimiliki sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; c. memiliki pengetahuan mengenai :
- pelayanan angkutan umum;
- jaringan jalan dan kelas jalan;
- pengujian kendaraan bermotor;
- tata cara mengangkut orang dan/atau barang. Pasal 218…
