Pasal 218
BAB 7 — PENGEMUDI
(1) Permohonan surat izin mengemudi diajukan kepada pelaksana penerbitan surat izin mengemudi dengan menggunakan formulir yang sekurang-kurangnya berisi : a. nama dan alamat; b. jenis kelamin; c. kebangsaan; d. agama; e. tempat dan tanggal lahir; f. pekerjaan; g. keterangan mengenai golongan surat izin mengemudi yang diminta; h. keterangan mengenai jenis umum dan tidak umum surat izin mengemudi yang diminta. (2) Permohonan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri : a. salinan tanda jati diri yang sekurang-kurang-nya memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal tetap atau sementara; b. surat keterangan dokter yang menyatakan pemohon dalam keadaan sehat jasmani dan rohani; c. keterangan mengenai golongan darah; d. pas photo terbaru dari pemohon; e. salinan...
e. salinan surat izin mengemudi yang sesuai dengan golongan surat izin mengemudi umum yang diminta bagi pemohon surat izin mengemudi umum; f. salinan surat izin mengemudi golongan A bagi pemohon golongan B I dan golongan B I bagi pemohon golongan B II.
