PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 216
BAB 7 — PENGEMUDI
Pemberian surat izin mengemudi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari lalu lintas dan angkutan jalan dilaksanakan oleh unit pelaksana penerbitan surat izin mengemudi kendaraan bermotor satuan lalu lintas Kepolisian Negara Republik INDONESIA, yang selanjutnya di dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut pelaksana penerbitan surat izin mengemudi.
