Pasal 215
BAB 7 — PENGEMUDI
(1) Setiap golongan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 dan Pasal 212 berisi data mengenai : a. nama pemilik; b. tempat/tanggal lahir pemilik; c. alamat pemilik; d. pekerjaan pemilik; e. tinggi badan pemilik; f. tempat dan tanggal diterbitkan; g. nama dan cap instansi yang menerbitkan; h. nama dan tanda tangan pejabat yang menerbitkan; i. golongan dan nomor surat izin mengemudi; j. jenis surat izin mengemudi; k. tanggal berakhir masa berlaku; l. tanda tangan dan sidik jari pemilik; m.pas photo dari pemilik. (2) Surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditulis dalam bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris. (3) Surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dari bahan yang mempunyai unsur pengaman. Pasal 216…
