PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 213
BAB 7 — PENGEMUDI
(1) Surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 dan Pasal 212 berlaku di seluruh wilayah INDONESIA. (2) Surat izin mengemudi golongan B I dapat diberlakukan sebagai surat izin mengemudi golongan A. (3) Surat izin mengemudi golongan B II, dapat diberlakukan sebagai surat izin mengemudi golongan A dan B I. (4) Surat izin mengemudi golongan C dapat diberlakukan sebagai surat izin mengemudi golongan D.
