PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 212
BAB 7 — PENGEMUDI
(1) Untuk mengemudikan kendaraan umum, harus memiliki surat izin mengemudi umum yang sesuai untuk golongannya yaitu : a. A Umum untuk golongan A; b. B I Umum untuk golongan B I; c. B II Umum untuk golongan B II. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk pengemudi yang mengemudikan sendiri kendaraan umum yang disewanya.
