PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 205
BAB 5 — BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR
Penyelenggaraan usaha bengkel umum kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat (1), harus dengan izin usaha bengkel umum kendaraan bermotor dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang industri.
