PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 204
BAB 5 — BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR
(1) bengkel umum kendaraan bermotor berfungsi untuk membetulkan, memperbaiki, dan merawat kendaraan bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. (2) ketentuan lebih lanjut mengenai bengkel umum kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang industri.
