PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 203
BAB 4 — PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) kendaraan bermotor milik Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang berlalu lintas di jalan dan berbaur dengan lalu lintas umum, wajib didaftarkan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran kendaraan bermotor milik Angkatan Bersenjata
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan keamanan. BAB V…
