PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 202
BAB 4 — PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (2) Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagai pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor menyelenggarakan sistem informasi kendaraan bermotor. (2) Atas usul Kepala kepolisian Negara Republik INDONESIA, Menteri MENETAPKAN ketentuan mengenai sistem informasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setelah berkoordinasi dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan keamanan.
