PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 201
BAB 4 — PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR
Atas usul Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Menteri MENETAPKAN kode wilayah pendaftaran tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (3) huruf a, dan tanda coba kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (1) huruf a, setelah berkoordinasi dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan keamanan.
