PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 199
BAB 4 — PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda coba kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (1) berlaku selama yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (2). (2) Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda coba kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipungut biaya. (3) Atas usul Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Menteri MENETAPKAN biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah berkoordinasi dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan keamanan dan mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan negara.
