Pasal 198
BAB 4 — PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Surat tanda coba kendaraan dan tanda coba kendaraan dicabut apabila : a. digunakan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan yang tertera pada buku tanda coba kendaraan; b. menggunakan surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda coba kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan buku tanda coba kendaraan; c. badan usaha yang bersangkutan tidak lagi berusaha di bidang penjualan, pembuatan/perakitan dan pengimporan kendaraan bermotor; d. tidak melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab badan usaha; e. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (4); f. tidak melakukan lagi kegiatan penelitian. (2) Pencabutan surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda coba kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan setelah melalui peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan. Pasal 199…
