Pasal 197
BAB 4 — PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Buku tanda coba kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (3) memuat lembar formulir yang harus diisi oleh penanggung jawab badan usaha yang bersangkutan dan harus disertakan pada setiap kendaraan yang menggunakan surat tanda coba kendaraan dan tanda coba kendaraan tersebut. (2) Setiap lembar formulir pada buku tanda coba kendaraan berisi data mengenai : a. maksud dan tujuan penggunaan surat tanda coba kendaraan dan tanda coba kendaraan; b. asal dan tujuan pengoperasian; c. masa berlaku; d. nomor sertifikat uji tipe dan nomor sertifikat registrasi uji tipe atau nomor sertifikat uji tipe landasan dan nomor sertifikat registrasi uji tipe landasan. (3) Masa berlaku percobaan kendaraan dalam lembar formulir buku tanda coba kendaraan adalah selama-lamanya 14 (empat belas) hari untuk setiap kendaraan. (4) Pemilik surat tanda coba kendaraan bermotor berkewajiban memberikan laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor mengenai penggunaan surat tanda coba kendaraan dan buku tanda coba kendaraan. Pasal 198…
