Pasal 196
BAB 4 — PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Permohonan surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda coba kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (3), diajukan kepada pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor. (2) Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara lengkap, dalam jangka waktu paling lama 24 jam, Kepolisian Negara Republik INDONESIA harus memberikan jawaban mengenai diterima atau ditolak permohonan tersebut. (3) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima, diberikan surat tanda coba kendaraan bermotor, tanda coba kendaraan bermotor, serta buku tanda coba kendaraan. (4) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditolak, wajib diberikan jawaban tertulis yang memuat alasan penolakan. Pasal 197…
