PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 192
BAB 4 — PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Surat tanda coba kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (2) berisi data mengenai : a. nama badan usaha dan penanggung jawab; b. alamat badan usaha dan penanggung jawab; c. kode lokasi; d. nomor urut pendaftaran tanda coba kendaraan. (2) Surat tanda coba kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus terbuat dari bahan yang memiliki unsur-unsur pengaman.
