Pasal 191
BAB 4 — PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pengoperasian kendaraan bermotor di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173, dilengkapi dengan surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda coba kendaraan bermotor. (2) Surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda coba kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau pengimporan kendaraan bermotor. (3) Untuk memperoleh surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda coba kendaraan bermotor diajukan permohonan secara tertulis kepada pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor, yang memuat: a. nama pemohon yang bertanggung jawab, dibuktikan dengan jati dirinya dan nama badan usaha yang diwakilinya; b. alamat pemohon dan badan usaha yang diwakilinya; c. izin usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a; d. jumlah surat tanda coba kendaraan dan tanda coba kendaraan yang dimohon. (4) Surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda coba kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat digunakan pada kendaraan bermotor yang telah memiliki sertifikat uji tipe, sertifikat registrasi uji tipe dan tanda lulus uji tipe kendaraan bermotor, atau tanda lulus uji tipe kendaraan bermotor, atau sertifikat uji tipe landasan, sertifikat registrasi uji tipe landasan dan tanda lulus uji tipe landasan. Pasal 192…
