PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 190
BAB 4 — PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pendaftaran kendaraan bermotor, perpanjangan, perubahan dan penggantian tanda bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174, Pasal 186, Pasal 187, dan Pasal 188 dipungut biaya. (2) Atas usul Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Menteri MENETAPKAN biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah berkoordinasi dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan keamanan dan mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan negara. Pasal 191…
