PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 189
BAB 4 — PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 atau Pasal 187 atau Pasal 188 secara lengkap, dalam jangka waktu selambat-lambatnya 24 jam, bukti perpanjangan, perusahaan atau penggantian harus sudah diberikan kepada pemohon. (2) Permohonan perpanjangan, perubahan dan penggantian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan ditolak apabila : a. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 186, Pasal 187 dan Pasal 188; b. kendaraan tersebut tersangkut dalam perkara tindak pidana; c. atas permintaan instansi yang berwenang. (3) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib diberikan secara tertulis dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.
